Lusi Gandeng Hotman 911 Bongkar Dugaan Kriminalisasi Hukum

  • 22 Mei 2026 09:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya membawa Nyonya Lusi melangkah hingga ke Propam Polda NTB. Wanita lanjut usia keturunan Tionghoa asal Sumbawa itu merasa laporannya selama ini tidak mendapatkan perhatian serius dari penyidik Polres Sumbawa sehingga memilih menggandeng tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911.

Didampingi para kuasa hukumnya, Lusi resmi menjalani pemeriksaan di Polda NTB pada Rabu, 20 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik serta penanganan perkara yang diduga dilakukan tidak profesional oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.

Dalam konferensi pers di kawasan Sayang Sayang, Kamis 21 Mei 2026, Lusi mengungkapkan perjalanan hukum yang menurutnya penuh ketidakadilan. Dengan nada lirih, perempuan yang telah berusia senja itu mengaku kecewa karena dirinya justru berakhir di balik jeruji meski merasa berada di pihak yang benar.

“Saya merasa di pihak yang benar. Saya tidak menyerah dan saya terus meminta keadilan hukum supaya persoalan ini selesai dan tuntas,” ujarnya.

Lusi mengaku sudah berulang kali melaporkan persoalan yang dialaminya, namun hasil yang diterima dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Karena merasa perjuangannya di daerah tidak menemukan titik terang, ia bahkan mengirimkan laporan hingga ke Kapolri, Komisi III DPR RI, sampai Presiden RI Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Lusi, Suparjo SH., MH., menilai kliennya mengalami perlakuan hukum yang tidak adil sejak awal proses perkara berjalan. Ia menyebut terdapat dugaan kriminalisasi yang membuat kliennya harus menghadapi tekanan hukum berkepanjangan.

“Klien kami mengalami perlakuan yang sangat miris dan memilukan. Dari proses perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Mujahidin SH., menjelaskan Lusi merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Namun dalam proses hukum yang berlangsung, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang dinilai merugikan klien mereka.

Kasus tersebut bermula dari konflik internal keluarga terkait perubahan status dan pengalihan CV Sumber Elektronik. Perubahan akta perusahaan yang dilakukan salah satu sekutu perusahaan bersama anaknya kemudian memicu laporan dugaan pemalsuan dokumen.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ke ranah perdata. Perbedaan penafsiran hukum itu kini menjadi sorotan karena objek perkara yang sama sebelumnya justru menyeret Lusi ke proses pidana hingga berstatus tersangka.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan barang senilai Rp15 miliar milik CV Sumber Elektronik. Merasa nama baiknya tercemar, Lusi kemudian melaporkan Ang San San ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Menurut tim kuasa hukum, tuduhan penggelapan tersebut tidak pernah terbukti. Namun ironisnya, laporan pencemaran nama baik yang diajukan sejak lama disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum adanya jawaban tertulis terkait permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025.

“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif karena laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” kata Suparjo menegaskan.

Ia memastikan tim Hotman 911 bersama Puri & Partners akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Bahkan dalam waktu dekat mereka berencana mendatangi Polres Sumbawa guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan kliennya.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan hukum yang semestinya,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....