Optimalkan Akses Informasi Hukum, Kemenkum NTB Sosialisasi JDIH
- 21 Mei 2026 18:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Guna memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum yang lengkap, akurat, terintegrasi, dan mudah dijangkau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sosialisasi tersebut menyasar Anggota JDIHN di Wilayah Tahun 2026 secara hybrid pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antaranggota JDIHN. Menurutnya, penguatan jaringan perlu terus dilakukan untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum berbasis digital dan menjadikan JDIH sebagai sarana literasi hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, berkelanjutan, serta mudah diakses publik.
“Diperlukan komitmen dari seluruh anggota JDIHN dalam mengelola dan menyediakan layanan JDIH secara profesional dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas dan evaluasi bersama guna meningkatkan pengelolaan JDIH yang berkualitas,” ujar Edward.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memaparkan berbagai materi strategis, mulai dari optimalisasi teknologi informasi dalam pengelolaan website JDIH, monitoring pengelolaan JDIH di NTB, hingga teknis pengelolaan JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan JDIH, termasuk penggunaan Elasticsearch untuk memudahkan pencarian dokumen hukum hingga ke batang tubuh peraturan, serta inovasi layanan berbasis artificial intelligence berupa LARISA yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara cepat dan valid.
Selain itu, dipaparkan pula kondisi pengelolaan JDIH di NTB. Dari 31 anggota JDIHN di NTB, sebanyak 22 anggota telah memiliki website dan terintegrasi dengan JDIHN, sementara 9 anggota belum melakukan pengelolaan JDIH. Dari sisi pelaporan, 19 anggota telah menyampaikan laporan, sedangkan 12 anggota lainnya belum melakukan pelaporan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda berharap melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota JDIHN di wilayah NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terpadu, lengkap, akurat, mudah diakses, terintegrasi, dan tepat waktu.
“JDIH bukan hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sarana penting dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkelanjutan agar masyarakat semakin mudah mengakses produk hukum yang dibutuhkan,” kata Milawati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....