Lahan Kian Terbatas, NTB Siapkan Rumah Susun Bersubsidi di Kawasan Perkotaan

  • 20 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggeser arah kebijakan pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dengan mendorong hunian vertikal atau rumah susun bersubsidi.
  • Pembangunan rumah tapak di Pulau Lombok tidak bisa lagi menjadi pilihan utama, karena wilayah perkotaan yang ruang pengembangannya semakin sempit dan sebagian besar lahannya telah masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
  • Kebutuhan penyediaan hunian harus tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang memiliki peran strategis bagi ketahanan pangan daerah.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggeser arah kebijakan pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dengan mendorong hunian vertikal atau rumah susun bersubsidi. Langkah ini ditempuh untuk menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat di tengah keterbatasan lahan, sekaligus menekan alih fungsi kawasan pertanian produktif yang semakin terancam.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pembangunan rumah tapak di Pulau Lombok tidak bisa lagi menjadi pilihan utama. Pasalnya, di wilayah perkotaan yang ruang pengembangannya semakin sempit dan sebagian besar lahannya telah masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Menurut Iqbal, kebutuhan penyediaan hunian harus tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang memiliki peran strategis bagi ketahanan pangan daerah. “Lombok ini wilayahnya terbatas. Karena itu, pembangunan rumah susun bersubsidi harus mulai menjadi pilihan agar lahan pertanian yang ada tetap bisa dipertahankan,” kata Iqbal, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru selalu berimplikasi pada berkurangnya luasan KP2B. Situasi ini, kata dia, menjadi tantangan serius bagi daerah perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang untuk ekspansi.

“Setiap kali ada pembangunan perumahan, pasti ada lahan yang terpakai. Di sisi lain, daerah seperti Mataram dan Kota Bima juga dituntut menjaga target kawasan pertanian berkelanjutan,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov NTB mulai mengarahkan pembangunan rumah susun sebagai solusi jangka panjang. Skema ini dinilai lebih efisien dalam penggunaan lahan sekaligus dapat menjaga keberlanjutan kawasan pertanian produktif.

Selain mengubah arah pembangunan perumahan, Pemprov NTB juga mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.

Iqbal menilai, kepastian tata ruang menjadi faktor penting karena masih banyak daerah yang belum menuntaskan RTRW, sehingga pengembangan kawasan perumahan sering terkendala aspek legal dan arah pemanfaatan ruang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Melalui mekanisme ini, daerah perkotaan yang kekurangan luasan KP2B dapat ditopang oleh daerah lain yang masih memiliki cadangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.

“Kalau dilihat dalam skala provinsi, kekurangan kawasan pertanian di satu daerah bisa ditopang daerah lain yang masih punya potensi lahan. Itu yang sedang kita siapkan,” kata Iqbal.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menyepakati percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR agar pembangunan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas.

“Tahun ini anggaran untuk membantu percepatan RDTR sudah disiapkan. Harapannya kabupaten/kota bisa segera menuntaskan tata ruang agar pengembangan perumahan lebih terarah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan pemerintah pusat tetap berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui program rumah bersubsidi. Ia mengapresiasi langkah Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai mendukung percepatan pembangunan perumahan melalui kemudahan perizinan bagi pengembang.

Menurut Maruarar, pembangunan hunian harus tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan agar kebutuhan rumah masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kawasan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....