Janji Gubernur Iqbal Lunas, 394 Eks Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta
- 20 Mei 2026 12:44 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal mulai merealisasikan janji pemberian tali asih kepada eks honorer Pemerintah Provinsi NTB.
- Penyaluran tali asih tersebut menjadi salah satu komitmen yang sebelumnya disampaikan Gubernur Iqbal kepada eks honorer.
RRI.CO.ID, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal mulai merealisasikan janji pemberian tali asih kepada eks honorer Pemerintah Provinsi NTB. Bantuan sebesar Rp3,5 juta per orang itu mulai ditransfer secara bertahap ke rekening para penerima.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, H. Amir, mengatakan proses transfer sudah mulai dilakukan sejak Rabu pagi usai upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Rabu, 20 Mei 2026. “Insyaallah pagi ini sudah langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Dilakukan secara bertahap,” kata Amir.
Penyaluran tali asih tersebut menjadi salah satu komitmen yang sebelumnya disampaikan Gubernur Iqbal kepada eks honorer pada 17 Desember 2025. Pemerintah Provinsi NTB menyebut bantuan itu sebagai bentuk perhatian sekaligus ikhtiar membantu para eks honorer yang terdampak setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov NTB.
Amir menjelaskan, pada tahap awal jumlah calon penerima tali asih tercatat sebanyak 518 orang. Namun setelah melalui proses validasi dan audit oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat, jumlah tersebut menyusut menjadi 394 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 12 orang tidak masuk dalam daftar karena sudah pensiun, 25 orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, enam orang diberhentikan karena pelanggaran berat, serta 88 orang diketahui telah bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sehingga penerima sampai dengan hari ini berjumlah 394 orang, masing-masing mendapatkan Rp3,5 juta,” jelasnya.
Menurut Amir, proses validasi dilakukan secara ketat dan berulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tim BKD bersama Inspektorat, dan Biro Hukum bahkan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk memanggil pihak terkait untuk memastikan status masing-masing calon penerima.
Ia juga menjelaskan alasan bantuan tidak diberikan kepada keluarga eks honorer yang telah meninggal dunia. Menurut dia, yang bersangkutan meninggal sebelum aturan pemberian tali asih ditetapkan sehingga tidak masuk dalam ketentuan penerima bantuan.
Pemprov NTB, kata Amir, sengaja menetapkan nominal bantuan secara merata bagi seluruh penerima setelah tim melakukan kajian. Opsi pemberian berdasarkan masa pengabdian sempat dibahas, namun dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena ada syarat minimal masa kerja tiga tahun.
“Kalau menggunakan dasar masa pengabdian, banyak yang justru tidak mendapatkan tali asih. Karena itu diputuskan bantuan diberikan sama rata,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB berharap bantuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian eks honorer. Bantuan ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, terutama sebagai modal usaha bagi mereka yang ingin memulai usaha maupun menambah modal bagi yang sudah menjalankan usaha.
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap karena masih ada sejumlah eks honorer yang belum melengkapi dokumen administrasi, terutama terkait rekening penerima. “Yang sudah lengkap, langsung kami proses pembayarannya,” ujar Amir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....