Gubernur Iqbal Ungkap Buruknya Tata Kelola Anggaran Pendidikan di NTB

  • 19 Mei 2026 20:11 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyoroti buruknya tata kelola anggaran pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Puluhan sekolah di NTB termasuk 16 ruang kelas di SMAN 7 Mataram tidak dapat digunakan karena berstatus barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB

RRI.CO.ID, Mataram - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyoroti buruknya tata kelola anggaran pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dampaknya, puluhan sekolah di NTB termasuk 16 ruang kelas di SMAN 7 Mataram tidak dapat digunakan karena berstatus barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.

‎"Tata kelola keuangan, tata kelola infrastruktur pendidikan sangat buruk. Dan ini jumlah yang kayak begini ini ada puluhan sekolah kondisinya seperti ini," ungkap Gubernur Iqbal saat meninjau ruang kelas ambruk di SMAN 7 Mataram, Selasa, 19 Mei 2026.

‎Iqbal mengatakan bangunan yang seharusnya sudah dipakai siswa sejak 2025 itu kini kosong. Sementara kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di ruang lama yang sebagian kondisinya mengalami kerusakan.

‎Menurut Iqbal, persoalan itu tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada puluhan sekolah di NTB mengalami kondisi serupa, gedung baru selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena tersangkut persoalan hukum.

‎"Sudah punya gedung baru tidak bisa dipakai karena kasus hukum," katanya.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan DAK di lingkungan Dikpora NTB. Dalam proses proyek, sejumlah pembangunan disebut mengalami keterlambatan, sementara beberapa sekolah penerima tidak memperoleh penyaluran dana sesuai rencana.

‎Iqbal mengatakan dampak terbesar dari persoalan tata kelola itu justru dirasakan siswa. Pemerintah daerah kesulitan melakukan renovasi gedung lama karena keterbatasan ruang belajar, sementara bangunan baru tidak boleh digunakan selama proses hukum berjalan.

‎“Kalau gedung lama direnovasi, anak-anak tidak punya kelas untuk belajar,” ujarnya.

‎Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya telah menyiapkan anggaran pemeliharaan sekolah pada 2026 melalui Dinas PUPR. Namun anggaran itu hanya cukup untuk perbaikan ringan di sejumlah sekolah yang mengalami kerusakan.

‎Ia mengakui sebagian besar infrastruktur sekolah di NTB membutuhkan revitalisasi besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah terbatas. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan program revitalisasi bertahap ke pemerintah pusat.

‎“Yang penting sekolah aman dulu untuk proses belajar mengajar,” kata Iqbal.

‎Di hadapan pejabat pendidikan, Iqbal juga menegaskan perlunya pembenahan tata kelola keuangan dan infrastruktur pendidikan. Ia meminta seluruh sekolah melakukan pengecekan kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan siswa.‎

‎Menurut dia, lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan proyek pendidikan tidak boleh lagi membuat siswa menjadi korban. Untuk mengatasi persoalan sementara di SMAN 7 Mataram, Iqbal berencana berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB agar ruang kelas yang berstatus barang bukti itu dapat dipinjam sementara demi kepentingan belajar mengajar.

‎“Guru-guru tidak berani menggunakan karena khawatir dianggap menghilangkan barang bukti,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....