DPRD Kabupaten Bima Bahas Optimalisasi Prolegda bersama Kanwil Kemenkum NTB

  • 19 Mei 2026 15:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menerima kunjungan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima, Nazarudin, dalam rangka silaturahmi sekaligus konsultasi terkait penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah pada Senin 18 Mei 2026.

Turut didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah, pertemuan ini menjadi ruang diskusi antara DPRD Kabupaten Bima dan Kanwil Kemenkum NTB untuk memperkuat sinergi dalam menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Nazarudin menyampaikan bahwa Kabupaten Bima saat ini memiliki 11 rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda. Namun, rancangan tersebut belum masuk ke tahap pembahasan di DPRD. Karena itu, pihaknya berkonsultasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, Nazarudin juga membahas terkait idealnya pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, termasuk mekanisme kajian terhadap peraturan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam menyosialisasikan perda yang telah diundangkan agar dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Milawati menyambut baik langkah DPRD Kabupaten Bima yang membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil. Menurutnya, pembentukan regulasi daerah perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang peraturan perundang-undangan.

Milawati menjelaskan, optimalisasi Prolegda dapat dilakukan dengan duduk bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemrakarsa rancangan peraturan. Langkah ini penting untuk memastikan kesiapan rancangan produk hukum, baik dari sisi substansi, kebutuhan masyarakat, maupun dasar hukum pembentukannya.

“Pembentukan peraturan daerah yang baik harus mengikuti tahapan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan dan peninjauan. Dalam proses ini, Kanwil Kemenkum NTB siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun DPRD melalui peran perancang peraturan perundang-undangan,” ujar Milawati.

Ia menambahkan, dalam tahap perencanaan dan penyusunan, pemrakarsa dapat melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan proses pengharmonisasian. Dengan demikian, rancangan regulasi dapat lebih terarah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta lebih mudah diterapkan di masyarakat.

Sementara itu, untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sudah ada, Milawati menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan peran fungsional analis hukum. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, perlu diubah, atau bahkan dicabut sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Terkait sosialisasi perda, Milawati mendorong DPRD untuk memanfaatkan momentum reses sebagai sarana menyampaikan isi dan manfaat perda kepada masyarakat. Selain itu, DPRD Kabupaten Bima juga dapat menggandeng Organisasi Bantuan Hukum yang berada di bawah pengampuan Kementerian Hukum, seperti OBH Satria dan Posbakumadin Bima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....