Kanwil Kemenkum NTB Evaluasi Layanan Bantuan Hukum OBH Adelia Lombok Barat
- 19 Mei 2026 15:38 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis berjalan berkualitas, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat tidak mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melaksanakan Pengumpulan Data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau AIEK terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Kabupaten Lombok Barat, ini dilakukan melalui metode Focus Group Discussion atau FGD yang bertujuan menggali informasi terkait penerimaan, efektivitas, serta kendala penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum atau Starla Bankum di tingkat Organisasi Bantuan Hukum.
Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Denny Nur Indra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memahami dan menerapkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sebagai pedoman utama dalam memberikan bantuan hukum. Menurutnya, Starla Bankum membantu memberikan kepastian prosedur, mengurangi multitafsir, serta meningkatkan kualitas layanan litigasi maupun nonlitigasi. Dalam pelaksanaannya, Starla Bankum dinilai efektif, khususnya dalam penanganan perkara seperti perceraian. Dengan adanya pedoman yang jelas pada setiap tahapan layanan, proses pendampingan kepada penerima bantuan hukum menjadi lebih sistematis dan akuntabel.
Meski demikian, masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dan surat domisili yang penerbitannya berbeda-beda di setiap desa. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan karena jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup tinggi.
OBH Adelia mencatat rata-rata 30 hingga 40 orang per tahun datang untuk meminta bantuan hukum. Namun, tidak seluruhnya dapat difasilitasi melalui anggaran yang tersedia. Karena itu, OBH mengoptimalkan layanan nonlitigasi dan pemberdayaan masyarakat agar manfaat bantuan hukum tetap dapat dirasakan lebih luas. Dalam wawancara dengan penerima bantuan hukum, diketahui bahwa program bantuan hukum gratis sangat membantu, terutama dalam pengurusan akta dan penyelesaian persoalan hukum. Keduanya menyatakan proses pendampingan berjalan baik, jelas, dan tanpa biaya.
Secara umum, hasil FGD menunjukkan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia telah berjalan efektif dan diterima positif. Kanwil Kemenkum NTB berharap ke depan sosialisasi layanan bantuan hukum gratis semakin diperluas, koordinasi dengan pemerintah desa diperkuat, serta dukungan anggaran dapat ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses keadilan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh layanan hukum yang layak, jelas, dan tanpa biaya.
“Bantuan hukum gratis merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Melalui AIEK ini, kami ingin memastikan standar layanan bantuan hukum diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat mendapatkan pendampingan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan,” ujar Milawati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....