Jukir Liar Masih Marak di Dompu, Pengguna Kendaraan Resah
- 11 Mei 2026 10:47 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Keberadaan juru parkir liar di sejumlah akses jalan protokol dan ruang publik di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih marak terjadi. Praktik parkir tanpa izin itu dikeluhkan masyarakat karena dinilai meresahkan pengguna kendaraan.
Sejumlah jukir liar juga disebut sering bersikap kurang sopan ketika pengguna jasa parkir meminta karcis ataupun uang kembalian.
Salah satu pengguna jasa parkir, Muhyid mengatakan, aktivitas jukir liar paling sering ditemukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, terutama di depan Gedung Samakai dan Toko Bijaksana. Selain itu, praktik serupa juga marak di kawasan pertokoan Mantro, tepatnya di sekitar Apotik Husada dan Toko Duta Sembako.
“Kalau parkir di sana sering diminta uang lebih mahal, tapi tidak pernah diberikan karcis. Kalau tanya karcis atau minta kembalian kadang mereka marah atau bicara kasar,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Muhyid menuturkan, para jukir liar tersebut juga tidak menggunakan rompi resmi maupun membawa karcis parkir sebagai tanda bahwa mereka terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu. Bahkan, jukir liar yang beroperasi di depan Toko Bijaksana disebut sering menggunakan sebagian badan jalan untuk mengatur kendaraan parkir. Kondisi itu kerap memicu kemacetan, terutama pada jam ramai aktivitas masyarakat.
“Kadang mereka berdiri sampai setengah jalan untuk atur kendaraan, jadi jalan sempit dan macet,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Fatkurrazi mengatakan, Perda nomor 8 tahun 2023, mengatur besaran tarif parkir di tepi jalan, untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu dan untuk roda dua dipatok Rp2.000 per unit per sekali parkir. Sosialisasi tarif parkir itu, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Dalam berbagai kesempatan kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak memberikan karcis resmi," katanya.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi keberadaan jukir liar karena praktik tersebut dinilai merugikan daerah. Retribusi parkir yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum jukir liar. Dishub menegaskan, setiap juru parkir resmi wajib dilengkapi karcis dan atribut resmi sebagai tanda bahwa mereka terdaftar dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....