PJU Mataram Disorot, Pemkot Fokus Perbaikan Lampu Rusak
- 09 Mei 2026 18:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perhubungan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan utama yang dinilai masih minim pencahayaan akibat kerusakan tiang dan lampu penerangan.
Hasil pemantauan Dinas Perhubungan menunjukkan beberapa titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Adisucipto dan Jalan Brawijaya. Kedua ruas jalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan agar aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari, tetap aman dan nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pemeliharaan dan penggantian komponen lampu yang mengalami kerusakan dibandingkan penambahan titik baru.
| Baca juga: Kerusakan MRI Jadi Perhatian Pemkot Mataram |
“Jalan Adisucipto dan Brawijaya itu jadi perhatian kami. Tahun lalu kita sudah melakukan intervensi di Jalan Arya Banjar Getas dan beberapa ruas lainnya,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurut Zulkarwin, secara umum jumlah PJU di Kota Mataram dinilai telah mencukupi karena penyebarannya sudah menjangkau hingga tingkat lingkungan permukiman untuk menunjang aktivitas masyarakat pada malam hari.
“Kalau kita bicara kondisi PJU di Kota Mataram dan melihat aktivitas masyarakat, sejauh ini kami anggap sudah mencukupi,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh PJU di Kota Mataram kini telah menggunakan sistem meterisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan listrik lebih terukur sekaligus menghindari ketidaksesuaian tagihan listrik yang dibayarkan pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan bersama PLN juga telah melakukan survei meteran di berbagai titik penerangan jalan.“Survei meteran ini untuk memastikan tagihan yang masuk sesuai dengan penggunaan pada meterannya,” jelas Zulkarwin.
Pemerintah Kota Mataram tercatat mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 miliar setiap bulan untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional lebih dari 3.000 titik lampu yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Namun demikian, Zulkarwin menegaskan bahwa kewenangan pembayaran tagihan antara Dishub dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dibedakan berdasarkan jenis penerangan.
“Kalau kewenangan Dinas Perhubungan, tagihannya sekitar Rp400 juta per bulan. Sedangkan yang terbesar itu penerangan jalan lingkungan di bawah kewenangan Dinas Perkim,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....