SKL Disandera Iuran Komite, Ombudsman Turun Tangan

  • 06 Mei 2026 17:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan kembali mencuat di Kota Mataram. Kali ini, praktik kewajiban melunasi uang komite sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) di salah satu SMA negeri menjadi sorotan serius Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejumlah siswa dilaporkan tidak dapat mengambil SKL sebelum melunasi pembayaran komite sekolah. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena mengaitkan kewajiban finansial dengan hak akademik siswa.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin, bersama tim pemeriksa langsung turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari pihak sekolah, kepala sekolah turut memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan.

"Inspeksi kami lakukan di salah satu SMA negeri di Kota Mataram, setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tersebut," katanya Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam hasil pemeriksaan di lokasi, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa tengah mengantre di loket pelayanan sambil membawa “Kartu Penggalangan Komite” sebagai syarat administratif. Bahkan, berdasarkan keterangan siswa, pembayaran tersebut menjadi prasyarat untuk memperoleh SKL.

“Sebelumnya, SMA negeri ini juga pernah dilaporkan karena tidak memberikan password ujian online kepada siswa yang belum melunasi uang komite,” ungkap Sahabudin.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dari orang tua atau wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur bahwa sumbangan bersifat sukarela dan bukan kewenangan sekolah untuk memaksakan.

Lebih lanjut, kebijakan penarikan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bahkan telah dimoratorium sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur NTB tertanggal 17 September 2025.

Setelah dilakukan koordinasi langsung, kepala sekolah mengaku terkejut atas praktik tersebut dan segera mengambil langkah korektif dan menyampaikan permohonan maaf sehingga pengambilan SKL tidak lagi dipersyaratkan dengan pembayaran komite atau biaya lainnya.

Sahabudin menegaskan bahwa Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB guna mencegah terulangnya kejadian serupa, terutama menjelang pembagian ijazah.

“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi melalui layanan pengaduan, termasuk kanal WhatsApp resmi yang telah disediakan.

"Kami menegaskan bahwa hak pendidikan siswa tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan administratif maupun finansial, jika menemukan kami minta untuk melaporkan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1323-737," ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....