Tangkal Masifnya Penggunaan Medsos Bagi Anak, NTB Gencarkan PP Tunas
- 06 Mei 2026 16:02 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS)
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung PP Tunas
- Tren penggunaan gawai dan media sosial oleh anak di bawah umur kian mengkhawatirkan
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dinilai mendesak, seiring tingginya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak yang kian sulit dikendalikan.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pemerintah daerah melihat tren penggunaan gawai dan media sosial oleh anak di bawah umur sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. “Di hampir semua lingkungan, baik di sekolah maupun di rumah, penggunaan media sosial oleh anak-anak sangat tinggi. Ini bukan lagi sekadar tren, tapi sudah menjadi persoalan serius,” kata Safrudin kepada RRI, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menilai, kehadiran PP TUNAS menjadi payung hukum penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah provinsi pun mengklaim telah mulai bergerak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan literasi digital.
“Kami sudah turun ke sekolah-sekolah dan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang PP TUNAS. Ini bagian dari komitmen kami,” katanya.
Namun, Safrudin menegaskan bahwa sosialisasi saja tidak cukup. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah lanjutan dengan melibatkan sektor pendidikan secara lebih aktif.
Pemprov NTB berencana menggandeng Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB untuk memperketat penggunaan gadget di kalangan pelajar. Salah satu opsi yang sedang didorong adalah pembatasan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.
“Kami akan mendorong peran guru dan kepala sekolah untuk mengawasi sekaligus membatasi penggunaan gadget oleh siswa, baik di sekolah maupun melalui keterlibatan orang tua di rumah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang menerbitkan kebijakan turunan di tingkat daerah. Jika belum memungkinkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), minimal akan diterbitkan surat edaran gubernur terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah umur.
Safrudin mengakui pemerintah juga dilema dalam implementasi kebijakan ini. Di satu sisi, perangkat digital kini menjadi bagian dari metode pembelajaran. Namun di sisi lain, penggunaan tanpa kontrol berisiko terhadap perkembangan anak.
“Di sinilah pentingnya peran orang tua. Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah atau sekolah,” katanya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi aktivitas digital anak. Penggunaan smartphone, kata dia, harus kembali pada tujuan utamanya sebagai sarana pembelajaran, bukan sekadar hiburan tanpa batas.
“Ini tanggung jawab bersama. Kalau tidak dikendalikan, dampaknya bisa jauh lebih besar ke depan,” ujar Safrudin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....