Isu Penggunaan LPG 3Kg Terbantahkan, SPPG Banyu Urip Gunakan Standar Resmi BGN

  • 06 Mei 2026 13:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Isu simpang siur yang beredar di tengah masyarakat terkait penggunaan LPG 3 kilogram oleh SPPG Banyuurip akhirnya terbantahkan. Berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Dinas Perdagangan Lombok Barat bersama awak media pada Rabu, 6 Mei 2026, dipastikan bahwa dapur SPPG tersebut menggunakan LPG 12 kilogram sesuai standar resmi.

Kepala SPPG Banyuurip, M. Fatihin Saefullah, menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakan LPG 3 kilogram dalam operasional dapur. Ia menyebut, penggunaan LPG 12 kilogram merupakan ketentuan baku yang telah ditetapkan oleh BGN.

“Di sini itu walaupun LPG 3Kg bisa dibilang sulit didapat, kita tidak pernah menggunakan LPG 3 Kg. Jadi kita tetap di sini menggunakan Gas LPG 12Kg. Standarnya sudah ditentukan dari BGN, kita menggunakan standar BGN,” ujar Fatih saat ditemui RRI di SPPG BanyuUrip, Gerung, Lombok Barat. Rabu 6 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan kebutuhan gas untuk operasional dapur cukup tinggi, tergantung pada jumlah produksi makanan setiap hari. Dalam kondisi tertentu, SPPG Banyuurip bisa menghabiskan hingga lima tabung LPG 12 kilogram dalam sehari.

“Dibutuhkan di sini kan SPPG Banyuurip ini sehari kadang lima tabung, tergantung masakan. Jadi sebenarnya tidak pernah ada memakai yang tiga kilo. Kami di sini menggunakan LPG 12 kilogram dan tidak pernah menggunakan LPG yang tiga kilo sesuai aturan BGN,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat, H. Moh. Adnan, S.Sos., memastikan hasil pengecekan di lapangan membuktikan tidak adanya penggunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh SPPG Banyuurip.

“Sudah kita pastikan SPPG tidak menggunakan LPG tiga kilogram. Sudah kita foto, sudah kita shooting di sana tidak menggunakan. Karena rugi kalau mereka menggunakan tiga kilogram, nanti bisa-bisa tidak matang juga makanan yang diproduksi,” ucapnya.

Ia juga menanggapi isu harga LPG 3 kilogram yang beredar di masyarakat dengan kisaran harga tinggi. Menurutnya, distribusi LPG telah diatur oleh pihak Pertamina hingga ke tingkat pangkalan menggunakan sistem aplikasi.

“Nah ini kan yang diatur dari Pertamina itu sampai pangkalan. Jadi pangkalan itu ke agen menggunakan aplikasi untuk permintaan,” katanya mengakhiri.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah memastikan pengawasan terus dilakukan agar distribusi dan penggunaan LPG tetap sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....