Harmonisasi Raperbup, Kemenkum NTB Pastikan Regulasi Selaras dan Implementatif
- 05 Mei 2026 16:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Timur Selasa, 5 Mei 2026 di ruang rapat Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, termasuk Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menyatukan persepsi antarperangkat daerah agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
“Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antar perangkat daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Edward.
Dua Raperbup yang dibahas yakni Raperbup tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2029.
Kedua rancangan tersebut dinilai strategis, terutama dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam forum tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB.
“Kami berharap kedua Raperbup ini dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kejelasan substansi dan implementasi di daerah,” ungkap salah satu perwakilan Pemkab Lombok Timur.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga memaparkan hasil harmonisasi secara rinci, mencakup aspek substansi hingga teknik penyusunan. Sejumlah catatan penting disampaikan, di antaranya penyesuaian konsideran, penguatan dasar hukum, serta penyempurnaan struktur dan teknik penulisan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM akan dirumuskan ulang oleh pihak pemrakarsa. Sementara itu, Raperbup tentang klasifikasi nilai jual objek pajak dilanjutkan ke tahap penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap proses harmonisasi peraturan daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
Harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....