Sampah Menumpuk Akhir Pekan, DLH Dompu Akui Ada Tuntutan Kenaikan Gaji
- 05 Mei 2026 09:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Persoalan pengangkutan sampah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan. Tumpukan sampah kerap terlihat pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, yang berdampak pada penumpukan di pasar serta sejumlah ruas jalan protokol saat memasuki hari Senin hingga Selasa.
Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan, tidak terangkutnya sampah pada akhir pekan berkaitan dengan tuntutan penyetaraan jam kerja dan besaran gaji para petugas pengangkut sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, tidak menampik adanya aspirasi tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para petugas untuk membahas persoalan tersebut.
“Kalau terkait gaji, karena ini sudah berjalan tahun 2026, tentu akan kita usulkan pada perubahan APBD maupun APBD murni 2027,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2025.
Menurut Syaukani, aspirasi para petugas akan dituangkan dalam surat resmi sebagai dasar pengajuan kenaikan gaji. Hal ini merupakan bentuk komitmen dinas untuk mengakomodir keinginan para pekerja lapangan.
Ia memaparkan, sejak sekitar 15 tahun lalu para pengangkut sampah hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu. Saat ini, gaji tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp1 juta per bulan, meski para petugas mengusulkan kenaikan hingga Rp1,5 juta.
“Gaji yang diterima saat ini disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun aspirasi mereka tetap kita perjuangkan melalui usulan dinas, kemudian kita advokasi ke DPR, TAPD, dan juga sudah disampaikan ke Sekda,” jelasnya.
Terkait jam kerja, Syaukani menegaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, pola kerja pengangkut sampah ditetapkan selama enam hari, yakni Senin hingga Sabtu. Artinya, pelayanan pengangkutan memang tidak dijadwalkan secara penuh pada hari Minggu.
“Jam kerja pelayanan itu enam hari kerja. Ini memang berbeda dengan pegawai administrasi karena DLH merupakan OPD pelayanan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa status sebagian petugas sebagai PPPK paruh waktu memiliki pengaturan kerja tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan ASN administratif.
Meski demikian, Syaukani mengakui bahwa tuntutan para petugas kerap menginginkan kepastian yang cepat. Sementara di sisi lain, proses penganggaran harus melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Sebenarnya alur sudah kita sampaikan, tapi mereka ingin yang pasti-pasti. Ini yang terus kita komunikasikan agar ada pemahaman bersama,” katanya.
Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi, sehingga layanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal dan tidak lagi menimbulkan penumpukan yang mengganggu kebersihan serta kenyamanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....