Kenaikan Gaji Rp500 Ribu PPPK Paruh Waktu NTB Dinilai Masih Jauh dari Harapan

  • 04 Mei 2026 08:13 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB menambah insentif guru PPPK paruh waktu Rp500 ribu
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bersyukur Gajinya Ditambah

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menambah insentif bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini disambut positif para guru, meski dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan.

Penambahan insentif sebesar Rp500 ribu diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sabtu, 2 Mei 2026. Kebijakan ini menyasar guru PPPK paruh waktu yang selama ini menerima penghasilan relatif rendah, bahkan ada yang hanya berkisar Rp40 ribu hingga Rp80 ribu per jam.

Adiawan, guru PPPK Paruh Waktu di SMAN 1 Batulayalar, Lombok Barat, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Ia menilai tambahan insentif ini setidaknya dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari.

“Kita sangat berterimakasih atas apa yang disampaikan Pak Gubernur terkait penambahan insentif gaji Rp500 ribu,” kata Adiawan usai mengikuti upacara Hardiknas di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB.

Ia mengungkapkan, selama ini besaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak seragam. Di sejumlah daerah, penghasilan guru bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah, dengan kisaran antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Adiawan sendiri mengaku menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan. Jumlah itu dihitung dari total jam mengajar sekitar 30 jam, dengan tarif Rp40 ribu per jam. Namun, ia menilai pendapatan tersebut masih jauh dari kata layak, terutama untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan konsumsi harian.

“Tambahan ini tentu sangat membantu. Tapi ke depan kami berharap ada peningkatan lagi agar lebih layak dan benar-benar bisa menyejahterakan guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa skema penggajian guru PPPK paruh waktu saat ini tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus tenaga honorer. Perbedaan utama hanya terletak pada status kepegawaian, sementara besaran penghasilan masih relatif sama.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di daerah. Kesejahteraan guru dinilai memiliki keterkaitan erat dengan motivasi dan kinerja dalam proses belajar mengajar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....