Sanggahan Diterima, 100 Tenaga Non ASN Dompu Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu

  • 03 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Perjuangan 158 tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mulai membuahkan hasil.

Sebanyak 100 orang di antaranya kini dipastikan lolos dan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin mengatakan, kelulusan tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi ulang terhadap dokumen sanggahan yang diajukan para tenaga non ASN.

“Dari 158 yang sebelumnya dinyatakan TMS, sebanyak 100 tenaga non ASN berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi syarat dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya para tenaga honorer yang memanfaatkan masa sanggah pasca pengumuman untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi awal.

“Dari total 158 orang, sebanyak 120 orang diketahui mengajukan sanggahan,” katanya.

Dokumen sanggahan yang diajukan kemudian diverifikasi kembali oleh tim, hingga akhirnya menghasilkan keputusan baru yang lebih mengakomodasi kondisi riil para tenaga non ASN tersebut.

Meski demikian, hasil resmi rapat tim verifikasi dan validasi hingga kini belum diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Hal itu karena masih menunggu proses administrasi berupa penandatanganan dokumen oleh seluruh anggota tim.

“Hasilnya sebenarnya sudah ada, tetapi masih menunggu seluruh tim menandatangani dokumen verifikasi dan validasi sebelum diumumkan secara resmi,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026, sebanyak 158 tenaga non ASN dinyatakan TMS.

Rinciannya, 129 orang terindikasi menyampaikan data atau dokumen yang tidak sesuai, lima orang meninggal dunia, dan 24 orang mengundurkan diri.

Dengan adanya hasil verifikasi ulang ini, ratusan tenaga non ASN yang sempat dinyatakan gugur kini kembali memiliki harapan untuk tetap mengabdi sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....