Mutasi dan Penataan Kepala Sekolah Tuntas, SK Sudah DIserahkan Ke Dikpora
- 03 Mei 2026 11:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan proses penataan dan pengisian jabatan kepala sekolah telah rampung.
Seluruh tahapan administrasi, termasuk persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah diselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, menjelaskan surat keputusan (SK) terkait telah ditandatangani oleh Bupati Dompu dan petikan SK juga sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
“Dan itu sudah selesai, sampai dengan lahirnya atau adanya persetujuan atau pertek dari BKN,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Ditambahkan, untuk tahapan selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Dikpora. Meski demikian, pelantikan tidak menjadi keharusan karena jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan bagi pejabat fungsional.
“Jadi Dikpora mungkin menindaklanjuti, tetapi tidak wajib dilantik. Karena pada prinsipnya kepala sekolah itu bukan jabatan, hanya tugas tambahan,” jelasnya.
Selain itu, BKD juga tengah menangani penataan lanjutan terhadap ratusan kepala sekolah yang masa prioritas jabatannya telah berakhir.
Berdasarkan ketentuan dalam keputusan menteri, masa prioritas tersebut dibatasi selama empat tahun dan berakhir pada 23 Februari 2026.
Asraruddin mengungkapkan, terdapat 194 kepala sekolah yang masuk dalam tahap penataan lanjutan.
“Dari jumlah tersebut, sebelumnya telah diproses tahap pertama sebanyak 41 orang,” katanya.
Artinya, masih ada sisa sekitar 40 orang yang sedang diproses. Tahapannya dimulai dengan pemberhentian karena masa prioritasnya sudah lewat.
Setelah pemberhentian, kata Asraruddin, Dikpora akan mengusulkan kepada Bupati untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah guna mengisi kekosongan sementara. Selanjutnya, proses pengisian definitif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kekhawatiran dampak kekosongan jabatan kepala sekolah terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun penandatanganan ijazah, Asraruddin memastikan hal tersebut tidak menjadi kendala.
Penandatanganan ijazah bagi lulusan, baik sekolah dasar maupun menegah pertama, bahkan atas, penandatanganan ijazah, boleh dilakukan oleh pelaksana tugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....