Pemkab Lombok Utara Dukung Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat
- 30 Apr 2026 18:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan dukungan terhadap wacana pengambilalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabuddin, mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi solusi bagi daerah yang tengah menghadapi tantangan dalam menjaga proporsi belanja pegawai. Menurutnya, beban penggajian PPPK yang cukup besar berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah jika seluruhnya ditanggung APBD.
Ia menilai, apabila pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK, maka pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran pada program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Kalau ada wacana gaji PPPK diambil alih pusat, tentu Pemda sangat setuju. Ini adalah solusi agar kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen itu bisa kita atasi,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Namun demikian, Sahabuddin menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut belum diterapkan dan daerah tetap diwajibkan membayar gaji PPPK, maka diperlukan relaksasi aturan dari pemerintah pusat. Ia menyebut implementasi batas maksimal belanja pegawai sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan langsung terhadap kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, penerapan aturan secara penuh dapat mulai diberlakukan pada 2027, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran dan strategi pembiayaan.
“Kalau kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap berada di daerah, maka harus ada relaksasi. Artinya penerapannya dilakukan bertahap dan tidak langsung diberlakukan penuh,” katanya.
Di tengah pembahasan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja sebagai solusi penyesuaian anggaran. Pemerintah daerah, kata Sahabuddin, tetap berkomitmen mempertahankan tenaga kerja yang ada sambil mencari skema penyeimbangan fiskal.
Saat ini, alokasi belanja pegawai di Kabupaten Lombok Utara tercatat mencapai sekitar Rp35 miliar pada tahun berjalan. Pemerintah daerah sedang menyusun berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan agar persentase belanja pegawai dapat ditekan tanpa mengurangi jumlah aparatur.
Selain mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab berharap peningkatan kapasitas fiskal dapat diperoleh melalui tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurut Sahabuddin, ketergantungan pada PAD dinilai belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan pembiayaan daerah secara signifikan.
“Harapan kami tentu peningkatan itu bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, bukan sekadar PAD. Jika mengandalkan PAD, tantangannya terlalu berat dan kenaikannya tidak signifikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada masa mendatang. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sementara itu, tenaga honorer non-database dipastikan tetap mendapat perhatian pemerintah daerah. Pemkab Lombok Utara akan mempertimbangkan masa pengabdian, kehadiran, serta riwayat penerimaan penghasilan dari pemerintah daerah sebagai dasar akomodasi.
“Tenaga non-database tetap kami akomodir dengan pola yang selama ini berjalan. Yang penting ada bukti pengabdian dan pernah menerima penghasilan dari Pemda,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....