Evaluasi Perda BMD, Kanwil Kemenkum NTB Usung Regulasi Adaptif

  • 30 Apr 2026 17:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terhadap Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis 30 April 2026.

‎Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kemenkum NTB ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, BPKAD, Bapenda, serta tim analis dan evaluasi peraturan daerah wilayah kerja Provinsi NTB.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, membuka sekaligus memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Perda terkait pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam aspek pengarsipan, penghapusan, dan pengadaan barang agar selaras dengan regulasi terbaru.

‎"Harapannya forum ini dapat menghasilkan langkah strategis guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujarnya.

‎Dalam pemaparannya, Tim Kerja Analis Hukum, Aldi Malik, mengungkapkan terdapat 36 temuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017, yang mencakup aspek harmonisasi regulasi, teknik penyusunan, serta efektivitas pelaksanaan. Beberapa poin penting di antaranya adalah perlunya penyesuaian dasar hukum, penambahan rujukan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta sinkronisasi dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

‎Diskusi ini menghadirkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Kepala UPT Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah (UPTB PPAD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB menekankan pentingnya evaluasi dari aspek legalitas guna menjamin kepastian hukum, termasuk penyesuaian dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 terkait pengaturan sewa dan standar tarif aset.

‎Sementara itu, Biro Hukum Provinsi NTB menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap draft perubahan Perda dan belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan pencabutan. Proses ini diharapkan dapat rampung sebelum pengesahan APBD agar dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

‎Perwakilan Bapenda turut menyoroti pentingnya revisi Perda guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan, sekaligus menghindari potensi maladministrasi. Dukungan juga disampaikan DPRD Provinsi NTB yang mendorong agar hasil evaluasi ini segera ditindaklanjuti dalam Propemperda mendatang.

‎Dari sisi BPHN, disampaikan bahwa analisis yang dilakukan perlu diperkuat pada aspek implementatif, tidak hanya terbatas pada kajian normatif. Validasi lapangan terhadap efektivitas norma, seperti sensus aset dan skema Bangun Guna Serah (BGS), dinilai penting untuk memastikan regulasi benar-benar berjalan optimal.

‎Menanggapi berbagai hasil evaluasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi di daerah.

‎“Analisis dan evaluasi Perda bukan sekadar menilai norma, tetapi memastikan regulasi tersebut benar-benar efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah,” tegasnya.

‎Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Analis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan menyusun laporan sementara untuk disampaikan kepada BPHN sebelum diteruskan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....