Pemprov NTB: Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini Publik

  • 23 Apr 2026 14:37 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Menjaga independensi proses hukum
  • persidangan dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB
  • Pemprov NTB

‎RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya menjaga independensi proses hukum di tengah menguatnya desakan publik terkait persidangan dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB. Pemprov menyatakan menghormati aspirasi masyarakat, namun mengingatkan agar proses peradilan tidak dipengaruhi tekanan di luar ruang sidang.

‎Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov, Ahsanul Halik, mengatakan dinamika berupa kritik, aksi, dan penyampaian pendapat merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. “Itu hak masyarakat yang kami hormati,” ujar Khalik melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 23 April 2026.

‎Namun, menurut dia, dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menekankan bahwa tekanan massa maupun opini publik tidak boleh mempengaruhi putusan hukum. “Persoalan ini harus dilihat secara utuh dan proporsional,” kata dia.

‎Pria yang akrab Aka ini menjelaskan, kebijakan pemerintah daerah tidak dapat dipersepsikan secara personal. Setiap kebijakan, kata dia, dirumuskan melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak bisa dibangun atas asumsi yang tidak utuh,” ujarnya.

‎Terkait desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.

‎“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional dan independen, berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan di luar persidangan,” kata Aka.

‎Pemprov juga menyoroti isu pergeseran program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang turut menjadi perhatian publik. Menurut Aka, penyesuaian program merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan diatur dalam perundang-undangan.

‎Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan adanya penyesuaian program melalui mekanisme resmi. “Itu praktik administratif yang lazim,” ujarnya.

‎Khalij menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara objektif serta menjaga ruang publik tetap kondusif.

‎Kebebasan berpendapat, kata dia, merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berimbang agar tidak mengaburkan substansi perkara.

‎“Jangan sampai opini yang berkembang justru menutup fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan,” ujarnya.

‎Di tengah situasi tersebut, Pemprov memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Gubernur NTB disebut tetap fokus menjalankan program pembangunan daerah tahun 2026.

‎“Pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....