Perda Jadi Senjata Baru NTB Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online

  • 20 Apr 2026 09:41 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pinjol Ilegal dan Judi Online
  • Pemprov NTB Siapkan Perda Tangani Pinjol dan Judol

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah strategis untuk menekan maraknya pinjaman online ilegal dan judi online melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum utama dalam upaya perlindungan masyarakat di tingkat lokal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Senggigi, Lombok Barat, Minggu, 19 April 2026. Pemerintah daerah menilai, praktik pinjol ilegal dan judi online telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak luas, mulai dari ekonomi hingga kesehatan mental masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, mengatakan persoalan tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus individual. “Ini sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipicu rendahnya literasi digital dan keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta tingginya kerentanan pelaku usaha mikro dan sektor informal terhadap eksploitasi digital.

Menurut Khalik, pembentukan Perda merupakan langkah awal yang penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi pemerintah daerah. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, masyarakat berisiko semakin terjerat praktik ilegal tersebut.

Raperda ini dirancang dengan fokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Pendekatannya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan perangkat daerah, institusi pendidikan, hingga pemerintah desa.

“Pencegahan menjadi kunci. Kami akan memetakan tingkat literasi masyarakat dan melibatkan semua pihak agar risiko pinjol ilegal dan judi online bisa ditekan,” kata dia.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, melainkan memperkuat peran daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam skemanya, Perda akan menjadi dasar kebijakan, sementara aturan teknis akan diatur melalui Peraturan Gubernur. Aturan turunan ini akan mencakup pembentukan satuan tugas, pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah, hingga langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.

Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan pendekatan berbasis sistem digital terintegrasi. Upaya ini meliputi patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” ujarnya.

Sejumlah poin strategis dalam Raperda antara lain penanganan pinjol ilegal, perlindungan korban, penguatan literasi digital dan keuangan, integrasi layanan kesehatan untuk pemulihan korban adiksi, serta penetapan Dinas Kominfotik sebagai leading sector sekaligus pusat kendali digital.

Pemerintah memastikan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kondisi nyata di lapangan. “Ini bukan sekadar menambah regulasi, tetapi menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga efektif dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat NTB di tengah tantangan era digital.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....