Satpol PP Mataram Siapkan Operasi Kafe dan Kos Ilegal
- 16 Apr 2026 13:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah kafe dan kos-kosan yang disinyalir tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi terpadu bersama aparat kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pada prinsipnya kami tindak lanjuti. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta dan dinas terkait, baik soal perizinan usaha, pariwisata, maupun kesehatan,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Irwan menegaskan, penindakan tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses verifikasi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah suatu usaha benar-benar tidak berizin atau hanya melanggar ketentuan operasional.
“Kita tidak bisa langsung menyebut ilegal tanpa pembuktian. Yang ada itu indikasi, dan itu harus kita cek di lapangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, operasi yang akan dilakukan mencakup penegakan yustisi maupun non-yustisi, dengan fokus pada pengawasan dan pengendalian aktivitas usaha. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan.
“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kita tindak. Tapi semua harus melalui proses,” katanya.
Satpol PP juga membuka ruang bagi masyarakat atau kelompok yang melakukan aksi untuk menyerahkan data pendukung terkait lokasi usaha yang diduga ilegal. Data tersebut dinilai penting untuk mempermudah proses penelusuran dan penindakan.
Hal ini terkait dengan adanya aksi demonstrasi yang digelar aliansi Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA) NTB dan LSM NTB Corruption Watch (NCW), yang menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Mataram belum berjalan optimal.
"Silahkan sampaikan aspirasinya dengan baik namun juga harus ada data kongkrit sehingga kami bisa mengambil tindakan," ucapnya.
Irwan menegaskan bahwa pengawasan sebenarnya telah dilakukan secara rutin, namun tetap membutuhkan dukungan data yang valid untuk memperkuat penindakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....