Kemenkum NTB Ikuti Uji Publik Revisi PP PNBP AHU, Dorong Layanan Lebih Adil
- 16 Apr 2026 12:10 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Rabu 15 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh kantor wilayah Kemenkum di Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana.
Uji publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan PNBP dengan perkembangan layanan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia usaha. Dalam pembukaan kegiatan, ditegaskan bahwa PNBP tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengakomodasi layanan baru serta menyesuaikan tarif dengan nilai manfaat dan skala usaha.
“Revisi ini diperlukan karena adanya layanan baru yang belum terakomodasi, tarif yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai manfaat dan skala usaha, serta perlunya penyederhanaan dan penguatan fungsi pengaturan melalui kebijakan tarif. Selain itu, transformasi digital layanan melalui AHU Online dan pengembangan super apps menjadi faktor penting dalam penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Keuangan dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi PP telah melalui pembahasan panjang lintas kementerian. Proses tersebut dilengkapi dengan analisis komprehensif terkait biaya layanan, dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha, serta aspek keadilan.
Dalam paparan substansi, revisi PP mencakup sejumlah poin penting, di antaranya penambahan jenis layanan baru, penyesuaian tarif layanan yang sudah ada, serta penyederhanaan mekanisme layanan. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kebijakan penurunan atau pembebasan tarif tertentu guna menciptakan keseimbangan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kebijakan strategis lainnya adalah penerapan tarif diferensiasi berdasarkan jenis layanan, tingkat manfaat, serta skala usaha, baik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum sekaligus menjadikan tarif sebagai instrumen pengendalian yang efektif.
Melalui forum uji publik ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif terkait arah kebijakan penyesuaian PNBP di lingkungan AHU, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
“Hasil uji publik ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....