Tertekan Batas 30 Persen, Mataram Dorong Pusat Ambil Alih Gaji PPPK
- 14 Apr 2026 12:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Pemerintah Kota Mataram mengusulkan agar penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh pemerintah pusat sebagai langkah strategis menekan beban belanja pegawai daerah yang ditargetkan maksimal 30 persen pada 2027.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H.Lalu Alwan Basri, mengatakan usulan ini akan dibawa dalam pembahasan tingkat nasional pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tahun 2026 menyikapi tingginya proporsi belanja pegawai yang saat ini masih berada di kisaran 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kebijakan pembatasan belanja pegawai menjadi 30 persen cukup berat diterapkan, apalagi dengan penurunan transfer ke daerah yang berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan gaji melalui APBD,” kata Sekda, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya tekanan fiskal yang dihadapi Pemkot Mataram dinilai semakin berat setelah terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai. Di sisi lain, total APBD Kota Mataram juga mengalami penurunan dari sekitar Rp1,9 triliun pada 2025 menjadi Rp1,6 triliun pada 2026.
"Dengan jumlah PPPK yang mencapai lebih dari 3.000 orang, baik penuh waktu maupun paruh waktu, beban anggaran untuk penggajian cukup signifikan," ujarnya.
Lalu Alwan Basri menegaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tantangan besar bagi daerah.
Ia juga menyoroti skema penganggaran PPPK paruh waktu yang saat ini masih dimasukkan dalam belanja barang. Menurutnya, jika dialihkan ke belanja pegawai, maka tekanan terhadap batas maksimal 30 persen akan semakin besar.
“Anggaran untuk PPPK paruh waktu saja sudah cukup menyedot. Apalagi kalau dimasukkan ke belanja pegawai, tentu akan makin membebani struktur anggaran daerah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....