Pol PP Lombok Timur Intensifkan Penertiban Bangunan dan Usaha tanpa Izin
- 28 Mar 2026 13:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur terus melakukan berbagai langkah langsung ke lapangan. Salah satunya penyisiran terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan dan pelaku usaha yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurutnya, keberadaan izin usaha yang lengkap akan memudahkan pemerintah dalam mendata objek pajak secara akurat. Dengan demikian, setiap usaha yang beroperasi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Salmun juga menyebutkan langkah penertiban objek pajak terbukti cukup efektif dalam mendongkrak penerimaan daerah. Oleh karena itu, kegiatan penyisiran terhadap bangunan dan usaha tanpa izin akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia berharap upaya tersebut tidak hanya menciptakan ketertiban dalam dunia usaha, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah. Hal ini menjadi penting, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah hingga mencapai Rp400 miliar.
“Dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah, kita berharap Lombok Timur dapat lebih mandiri secara fiskal dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....