347 WBP Lapas Selong Terima Remisi Idul Fitri

  • 21 Mar 2026 22:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh kebahagiaan, tidak hanya bagi masyarakat luas, tetapi juga bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Sebanyak 347 narapidana menerima remisi khusus dalam rangka Idul Fitri tahun 2026.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Momentum Idul Fitri menjadi waktu yang paling dinantikan oleh narapidana beragama Islam karena adanya pemberian remisi khusus dari pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, secara simbolis menyerahkan SK tersebut kepada dua orang perwakilan dari total 347 narapidana penerima remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sudirman, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini juga mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga telah menyetujui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026 tertanggal 21 Maret 2026.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari sebanyak 64 orang, remisi 1 bulan sebanyak 245 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang, serta remisi 2 bulan sebanyak 7 orang. Dari total tersebut, tiga orang di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Setelah penyerahan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sudirman berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini, seluruh warga binaan semakin semangat dalam mengikuti pembinaan, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi sesama,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....