Bupati Lombok Timur Perpanjang Masa Jabatan Sekda

  • 18 Mar 2026 18:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah kepada H. Muhammad Juaini Taofik. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Bupati, yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an tingkat kabupaten serta kegiatan pembayaran zakat serentak di lingkup Pemerintah Daerah dan masyarakat, Rabu, 18 Maret 2026.

Bupati menegaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda telah melalui proses evaluasi yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk melalui proses di Kemendagri,” ujar Haerul Warisin.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya terus memantau kinerja Sekda, terutama dalam membangun komunikasi dan koordinasi antar perangkat daerah.

“Saya melihat komunikasi dan kerja sama antar perangkat daerah berjalan sangat baik,” jelasnya.

Menurut Bupati, posisi Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap stabil dan efektif. Sekda, kata dia, merupakan motor penggerak birokrasi yang harus mampu mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.

“Sekda ini adalah motor penggerak birokrasi. Ia harus mampu menjaga stabilitas dan memastikan roda pemerintahan berjalan efektif,” jelasnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Bupati berharap Sekda dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas antar perangkat daerah. Disamping itu terus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....