Ombudsman NTB Temukan Dugaan Pelanggaran Tarif Bus Rute Mataram–Bima jelang Mudik
- 13 Mar 2026 20:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan pelanggaran tarif tiket bus pada rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan kelancaran arus mudik serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Dalam pengawasan tersebut, sejumlah operator oto bus diduga menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk bus kelas eksekutif, harga tiket tercatat mencapai Rp350 ribu, melampaui batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp330 ribu.
Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual Rp450 ribu dan masih berada dalam batas tarif yang diperbolehkan. Namun pada kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang ditetapkan hanya Rp525 ribu.
Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026 Ombudsman NTB, Khairul Natanagara, mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB agar segera ditindaklanjuti.
“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” kata Khairul melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Khairul, kewenangan Dinas Perhubungan dalam kasus ini cukup terbatas. Instansi tersebut, kata dia, hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas terhadap operator yang melanggar ketentuan tarif.
Kondisi ini membuat Ombudsman NTB prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, terutama para pemudik.
Khairul mengakui permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.
“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan, apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha,” ujarnya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....