THR PPPK Paruh Waktu Mataram Dipastikan Cair

  • 12 Mar 2026 07:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian ini merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Dalam aturan itu, kata dia, komponen tunjangan kinerja diberikan secara penuh atau 100 persen.

“PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR karena dalam aturan itu disebutkan PPPK secara umum. Di dalam regulasi tidak dibedakan secara rinci antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” kata Alwan Kamis, 12 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk pembayaran THR Idulfitri 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemkot, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Namun, untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Alwan menegaskan hanya PPPK penuh waktu yang berhak menerima.

“Yang mendapatkan TPP itu yang penuh waktu karena sebelumnya sudah menerima dan diangkat pada 2024. Sementara PPPK paruh waktu belum mendapatkan karena baru diangkat,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah kota sedang menyiapkan proses pencairan melalui penyusunan Peraturan Wali Kota serta koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah agar THR dapat dicairkan sebelum libur Lebaran.

“Cepat atau lambatnya tergantung laporan OPD ke BKD. Paling tidak sebelum libur sudah cair. Kalau OPD gesit, tentu pencairannya juga lebih cepat,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....