ASDP Lembar Siap Bayar Pajak Parkir, Pelindo Masih Dikaji
- 10 Mar 2026 18:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban pembayaran pajak parkir oleh sejumlah badan usaha yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Dua entitas yang menjadi sorotan adalah ASDP dan Pelindo, yang dinilai memiliki potensi kewajiban pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, ST, M.M., menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK tahun 2024 atas hasil pemeriksaan tahun 2023.
Menurutnya, dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa terdapat dua objek yang seharusnya memenuhi kewajiban pajak parkir daerah.
“Iya kalau terkait dengan ASDP ini kan kita menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun 2024 atas pemeriksaan tahun 2023 bahwa dua objek ini, yaitu ASDP dan Pelindo, seharusnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Agha saat ditemui RRI di kantornya Gerung, Lombok Barat, Selasa, 10 Maret 2026.
Agha Farabi menuturkan, pemerintah daerah sebenarnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembahasan dengan pihak terkait. Namun hingga kini, proses tersebut belum sepenuhnya menemukan titik akhir.
Ia mengatakan, baru-baru ini pihaknya kembali turun langsung ke lapangan bersama ASDP untuk memastikan aktivitas operasional yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Beberapa kali memang sudah dilakukan pertemuan dan rapat, tetapi belum ada titik temu. Kemarin kami kembali turun langsung bersama ASDP ke lokasi untuk mengecek operasional di sana,” katanya.
Dari hasil pengecekan tersebut, Bapenda Lombok Barat memastikan bahwa aktivitas operasional di kawasan tersebut memang berjalan dan secara hukum pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menarik pajak parkir.
“Karena memang ada operasional di sana dan secara undang-undang pemerintah daerah juga memiliki kewenangan, maka kami meminta mereka untuk menjadi wajib pajak,” katanya menegaskan.
Agha Farabi mengungkapkan, proses administrasi penetapan ASDP sebagai wajib pajak daerah saat ini sedang berjalan. Dalam waktu dekat, ASDP akan segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Kemungkinan satu dua hari ini NPWPD untuk ASDP sudah bisa terbit. Jadi untuk ASDP Insya Allah sudah clear,” ucapnya.
Namun berbeda dengan ASDP, hingga saat ini Pelindo masih mempertahankan pandangan bahwa kewajiban yang mereka bayarkan telah terpenuhi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan.
“Pelindo masih bertahan bahwa mereka sudah memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap berpegang pada rekomendasi BPK yang menyatakan bahwa kewajiban pajak parkir daerah tetap harus dipenuhi.
Agha menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai pengelola pendapatan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami di pemerintah daerah tetap berpegangan pada rekomendasi BPK bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa terdapat persoalan regulasi yang masih perlu diselaraskan, mengingat dalam ketentuan tertentu tidak diperbolehkan adanya dua pungutan berbeda dalam satu objek yang sama.
“Memang secara ketentuan tidak boleh juga ada pajak dan PNBP sekaligus yang dibayar dalam satu objek. Ini yang masih harus dicarikan jalan keluarnya,” katanya menegaskan.
Hingga saat ini, pembahasan antara pemerintah daerah dan Pelindo masih terus berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan final.
“Kami sebagai OPD sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tetapi untuk Pelindo memang sampai sekarang belum ada titik temu,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....