Terseret Kasus Asusila, Kades Jenggala Dicopot dari Jabatannya
- 10 Mar 2026 07:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan terhadap dugaan kasus asusila yang mencuat ke publik pada November 2025 lalu.
Pemberhentian tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Lombok Utara. Sebelumnya, kepala desa yang bersangkutan sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama tiga bulan sambil menunggu hasil investigasi.
Asisten I Sekretariat Daerah Lombok Utara, H. Rusdi, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan pemerintahan desa.
“Pemberhentian,” kata Rusdi singkat saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2026).
Rusdi menjelaskan bahwa dalam regulasi pemerintahan desa tidak dikenal istilah pemberhentian permanen maupun tidak permanen. Status yang diatur hanya dua, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian.
“Ya diberhentikan. Tadi penyerahan SK ke desa untuk Plt kepala desa. Sementara SK pemberhentian kepala desa nanti diserahkan oleh Kabid DP2KBPMD,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Jenggala sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan perbuatan asusila yang melibatkan yang bersangkutan mencuat pada akhir 2025. Peristiwa itu memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Warga Desa Jenggala bahkan sempat menggelar aksi protes dan menuntut agar kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya. Desakan masyarakat juga berlanjut melalui forum musyawarah besar yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Majelis Krama Desa (MKD).
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengambil langkah awal dengan menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan dari jabatannya. Penonaktifan itu tertuang dalam keputusan Bupati Lombok Utara tertanggal 8 Desember 2025 dengan masa berlaku hingga 8 Maret 2026.
Langkah penonaktifan dilakukan untuk memberi ruang kepada tim investigasi melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus yang terjadi, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi, pemerintah daerah akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Dengan keputusan tersebut, roda pemerintahan Desa Jenggala untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala desa hingga proses penunjukan atau mekanisme pemerintahan desa selanjutnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....