Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi, Lombok Utara Perkuat Gerakan GEMERCIK

  • 10 Mar 2026 07:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara — Upaya pencegahan perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Yayasan Plan International Indonesia menggelar Lokakarya Pembelajaran Program GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak) yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta kaum muda.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Utara pada Senin, 9 Maret 2026 ini diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, lembaga perlindungan anak, tokoh agama dan adat, organisasi perempuan, lembaga disabilitas, perwakilan desa hingga perwakilan anak dan remaja.

Lokakarya ini menjadi ruang refleksi bersama untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan, sekaligus merumuskan strategi keberlanjutan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara.

Tingginya angka dispensasi perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di NTB. Data Pengadilan Tinggi Agama Mataram menunjukkan pada tahun 2024 terdapat 583 permohonan dispensasi perkawinan anak dan sekitar 95 persen di antaranya dikabulkan oleh pengadilan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan, termasuk melalui pendekatan peradilan yang lebih berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Program GEMERCIK hadir sebagai inisiatif kolaboratif untuk memperkuat upaya pencegahan tersebut. Program ini mendorong penguatan peran Sahabat Pengadilan, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Satgas PPPA), serta meningkatkan koordinasi lintas sektor di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil, program ini juga mendorong penyusunan standar operasional prosedur penanganan kasus perkawinan anak agar proses penanganan lebih terkoordinasi.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.

"Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, serta generasi muda menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang lebih ramah anak.

Direktur Program Plan Indonesia, Ida Ngurah, mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan melalui berbagai program sejak 2021 mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Giri Menang, jumlah perkara dispensasi perkawinan anak yang sempat mencapai 39 kasus pada tahun 2024 menurun menjadi 18 kasus pada tahun 2025, atau turun sekitar 54 persen.

"Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari kerja bersama antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama dan masyarakat, serta kelompok anak dan remaja yang aktif mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak," jelasnya.

Dalam implementasinya, program GEMERCIK juga memperkuat peran anak muda melalui jaringan Sahabat Pengadilan. Sekitar 35 anak muda telah mendapatkan berbagai pelatihan, mulai dari kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial, perlindungan anak, pertolongan pertama psikologis, hingga keterampilan berbicara di depan publik.

Para Sahabat Pengadilan tersebut kemudian terlibat dalam berbagai kegiatan edukasi dan kampanye, seperti pertemuan konsultasi kaum muda, kampanye Hari Perempuan Internasional, hingga kegiatan sosialisasi di sekolah dan komunitas.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, mereka telah menjangkau sekitar 1.200 peserta yang terdiri dari sekitar 900 anak dan remaja serta 300 orang dewasa dalam berbagai sesi diskusi dan edukasi terkait pencegahan perkawinan anak.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch Syah Ariyanto, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih berperspektif perlindungan anak dalam penanganan permohonan dispensasi perkawinan.

"Setiap proses pemeriksaan dispensasi perlu mempertimbangkan secara serius dampak sosial, psikologis, dan masa depan anak," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, menegaskan pentingnya penguatan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor serta pelibatan anak dan kaum muda secara bermakna.

"Program GEMERCIK menjadi salah satu praktik baik dalam implementasi strategi nasional pencegahan perkawinan anak, terutama dalam meningkatkan kapasitas anak, membangun lingkungan yang mendukung, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan," pungkasnya.

Suara kaum muda juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Salwa, salah satu Sahabat Pengadilan, menyampaikan bahwa keterlibatan anak dan remaja dalam advokasi membuat pesan pencegahan perkawinan anak lebih mudah diterima oleh teman sebaya.

Ia menilai generasi muda tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi dalam mendorong perubahan di lingkungan mereka.

Lokakarya ini juga dimeriahkan dengan pameran lukisan dan karya jurnalisme anak, serta pertunjukan drama oleh kaum muda yang mengangkat pesan pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan budaya lokal.

Melalui kegiatan ini, para peserta menyusun rencana tindak lanjut dan pernyataan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara.

Kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat serta partisipasi aktif kaum muda diharapkan mampu mendorong perubahan norma sosial dan memperkuat perlindungan hak anak secara berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....