Rencana Sekolah Rakyat Kuripan Masih Tunggu Kajian Alih Fungsi Lahan

  • 09 Mar 2026 19:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus mematangkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat jenjang SMA di wilayah Kuripan. Proyek pendidikan yang digagas pemerintah pusat tersebut kini memasuki tahapan penting, yakni pengurusan alih fungsi lahan yang masih berstatus kawasan pertanian produktif.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Barat, Deny Arif Nugroho, menjelaskan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan alih fungsi lahan ke Kementerian Pertanian sejak Oktober 2025.

“Permohonan alih fungsi lahan sudah kami ajukan ke Kementerian Pertanian pada Oktober 2025 lalu,” ujar Deny saat ditemui RRI, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Deny, Kementerian Pertanian telah memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Namun, pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melengkapi kajian teknis terkait penggantian lahan pertanian yang akan dialihfungsikan.

“Kementerian Pertanian meminta kami melakukan kajian terhadap lahan pengganti. Ketentuannya, lahan pengganti harus memiliki hasil produksi maupun luas lahan tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan,” katanya menegaskan.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tengah melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami sedang melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial. Kami juga membentuk tim kecil untuk menyiapkan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Kementerian Pertanian,” ucapnya.

Setelah seluruh dokumen selesai, berkas tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai pihak yang menginisiasi program Sekolah Rakyat, sebelum selanjutnya diteruskan ke Kementerian PUPR untuk tahap pembangunan.

“Setelah dokumen kajian selesai, baru kami sampaikan ke Kementerian Sosial dan nantinya diteruskan ke Kementerian PUPR untuk proses pembangunan,” katanya.

Deny berharap proses alih fungsi lahan dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga tahap perencanaan dapat segera dituntaskan.

“Harapannya tahun ini proses alih fungsi lahan sudah selesai, termasuk perencanaannya, sehingga pada tahun 2027 pembangunan Sekolah Rakyat di Kuripan sudah bisa terwujud,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat berada di sekitar kawasan Lapas Lombok Barat di wilayah Kuripan. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih fokus pada lokasi tersebut dan belum menyiapkan alternatif lain.

“Untuk sementara kami masih mengajukan lokasi yang sama di wilayah Kuripan dan belum ada alternatif lokasi lain,” katanya.

Kendala utama proyek ini, lanjut Deny, adalah status lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kelas satu. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengurangi kapasitas produksi pangan daerah.

“Alih fungsi lahan ini harus sangat hati-hati karena statusnya KP2B kelas satu. Kita tidak ingin pembangunan justru mengurangi hasil produksi pangan di daerah,” ujarnya.

Dari perencanaan yang disusun, luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat diperkirakan mencapai lebih dari delapan hektare. Sementara itu, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti sekitar 25 hektare sebagai syarat alih fungsi.

“Lahan untuk Sekolah Rakyat sekitar delapan hektare lebih. Karena itu, lahan pengganti yang harus disiapkan sekitar dua puluh lima hektare dan saat ini sedang dalam proses kajian,” katanya mengakhiri.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap program Sekolah Rakyat ini nantinya dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat serta menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....