Perda Pajak Direvisi, NTB Bidik Potensi PAD Baru

  • 09 Mar 2026 14:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai merombak kebijakan pajak daerah untuk memperkuat pendapatan daerah. Perubahan itu diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas aturan pajak dan retribusi daerah.

Penjelasan pemerintah terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Senin, 9 Maret 2026.

Wagub NTB mengatakan revisi aturan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi sekaligus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Perubahan perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga pemungutannya lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Wagub.

Dalam perubahan regulasi itu, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk restrukturisasi pajak melalui penyesuaian tarif maksimal serta penambahan dan pengurangan objek pajak.

Pemprov NTB juga mengusulkan penambahan opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru bagi daerah.

Selain itu, pemerintah daerah memperkenalkan skema penerimaan baru di sektor tambang melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Skema ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat sekaligus mendukung rehabilitasi lingkungan pascatambang.

Menurut Wagub, pemerintah daerah juga tengah mendorong percepatan digitalisasi layanan perpajakan agar sistem pemungutan pajak menjadi lebih modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Ia menegaskan upaya peningkatan pendapatan daerah akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.

“Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat melalui pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Melalui revisi perda tersebut, pemerintah berharap potensi ekonomi daerah dapat dioptimalkan, terutama dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, hingga industri kreatif. Kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika juga diharapkan terus berkembang sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru di Nusa Tenggara Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....