Staf Desa dan BPBD Dilarang Rangkap Jadi ASN

  • 04 Mar 2026 13:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO,ID, Dompu – Sejumlah staf desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga merangkap pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik rangkap jabatan tersebut tidak diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan terancam berujung pada pemberhentian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya anggota BPD dan staf desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Memang ada anggota BPD dan staf desa yang telah dinyatakan lolos menjadi PPPK Paruh Waktu. Saat ini masih kami identifikasi untuk diproses pemberhentiannya bersama BKD dan PSDM,” katanya, Rabu, 4 Maret 2026.

Arif menegaskan, rangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota BPD sekaligus ASN tidak dibenarkan. Jika terbukti, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan atau diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, seseorang harus tercatat sebagai honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2023. Ketentuan itu harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan, daftar hadir, serta bukti upah yang diterima.

Menurutnya, ketelitian dalam proses administrasi sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Arif juga mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seorang guru di SDN Brabe 1 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo atas dugaan tindak pidana korupsi.

Guru tersebut diketahui selain berstatus guru honorer juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Saat mendaftar sebagai PLD pada 2017, ia mengklaim tidak lagi menjadi guru honorer. Namun dalam praktiknya, sejak 2017 hingga 2025 ia menjalani dua pekerjaan sekaligus.

Sebagai guru honorer, ia menerima upah berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan. Karena menerima gaji ganda yang bersumber dari anggaran negara, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp118 juta.

Arif menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus serupa terjadi di Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, proses identifikasi terhadap staf desa dan anggota BPD yang terindikasi merangkap sebagai ASN akan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....