Pengembangan Kasus, BBPOM Mataram Temukan 80 Obat Keras Ilegal di Klinik
- 28 Feb 2026 20:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pengembangan kasus dugaan distribusi kosmetik ilegal di Kabupaten Lombok Timur membawa Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB ke sebuah klinik yang diduga memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar, Selasa 24 Februari 2026.
Di lokasi tersebut, dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), petugas menemukan 80 pcs sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras injeksi 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky purifying liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Glutathione Peeling 1 pcs, serum whitening 3 pcs, pil Empot Empot 40 pcs, dan Aqua solution 2 pcs.
Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap distributor kosmetik ilegal di wilayah yang sama. Total nilai ekonomi seluruh barang bukti dalam rangkaian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp22.000.000.
Penyidik masih mendalami dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri rantai distribusi serta potensi pelanggaran pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
BBPOM di Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan kosmetik ilegal guna menjamin keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....