BBPOM Mataram Amankan 252 Kosmetik Ilegal di Lombok Timur

  • 28 Feb 2026 20:27 WIB
  •  Mataram

Lombok Timur – Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB mengungkap dugaan distribusi kosmetik tanpa izin edar di Kabupaten Lombok Timur.Dalam operasi penindakan di sebuah sarana yang diduga sebagai distributor, petugas mengamankan 252 pcs kosmetik tanpa izin edar.

Barang bukti yang disita antara lain krim malam whitening sebanyak 158 pcs, moisturizer 6 pcs, hand body brightening 5 pcs, cleanser liquid 4 pcs, serum 46 pcs, hand body malam 15 pcs, toner 11 pcs, dan bedak 7 pcs, Selasa 24 Februari 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik sarana berinisial MA (29) mengaku memperoleh produk tersebut dari pihak lain. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan ke salah satu klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga sebagai tempat produksi kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui distributor tersebut.

Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp22.000.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal bahan baku, proses produksi, serta jaringan distribusi produk tersebut.

Penindakan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik tanpa izin edar yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....