BBPOM Mataram Bongkar Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lotim
- 28 Feb 2026 20:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik serta obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa 24 Februari 2026, petugas mengamankan ratusan produk ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Operasi tersebut dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB. Penindakan pertama menyasar sebuah sarana yang diduga sebagai distributor kosmetik dan obat keras ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 252 pieces kosmetik tanpa izin edar. Rinciannya meliputi Krim Malam Whitening sebanyak 158 pcs, Moisturizer 6 pcs, Hand Body Brightening 5 pcs, Cleanser Liquid 4 pcs, Serum 46 pcs, Hand Body Malam 15 pcs, Toner 11 pcs, serta Bedak 7 pcs.
Kepala BBPOM di Mataram menyampaikan bahwa seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. “Produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Tanpa izin edar, produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik sarana distributor berinisial MA (29), tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal tersebut.
Di klinik yang disaksikan langsung oleh pemilik berinisial BAH (32), penyidik kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras injeksi 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky Purifying Liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, Pil Empot-Empot 40 pcs, serta Aqua Solution 2 pcs.
Menurut pihak BBPOM, temuan obat keras tanpa izin edar di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian serius karena berisiko langsung terhadap keselamatan pasien. “Obat keras hanya boleh diedarkan dan digunakan sesuai ketentuan serta pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan kualitasnya tidak dapat dipastikan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik BBPOM bersama Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan distribusi produk ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai produksi dan peredarannya.
BBPOM menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan upaya ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi bahaya penggunaan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
BBPOM di Mataram memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan operasi rutin dan koordinasi lintas sektor, guna menekan peredaran obat dan kosmetik ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk dengan selalu memastikan adanya izin edar resmi sebelum digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....