DPRD Lombok Utara Matangkan Tiga Raperda Prioritas, RTRW hingga Pajak Daerah
- 28 Feb 2026 20:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menggerakkan roda legislasi daerah dengan memproses tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menentukan arah kebijakan fiskal, tata ruang, dan ketahanan pangan daerah dalam dua dekade ke depan.
Melalui rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tiga Raperda dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Ketiga Raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara 2025–2044, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi S.Sos, menjelaskan bahwa rapat yang digelar masih bersifat internal sebagai tindak lanjut atas surat Bupati dan disposisi pimpinan DPRD.
“Ini masih tahapan internal, menindaklanjuti surat Bupati dan disposisi pimpinan DPRD. Dari hasil pembahasan di Bapemperda, tiga Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dibahas dan selanjutnya dijadwalkan oleh Badan Musyawarah,” ujar Artadi, Sabtu (28 Februari 2028.
Menurutnya, penilaian kelayakan dilakukan setelah mencermati kelengkapan administrasi, naskah akademik, serta substansi materi muatan yang diajukan oleh pihak eksekutif. Bapemperda memastikan seluruh dokumen telah memenuhi syarat awal untuk memasuki tahapan pembahasan formal sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Artadi menegaskan, pembahasan nantinya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga akan dilakukan pendalaman materi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini juga akan menyesuaikan dengan dinamika kebijakan fiskal nasional serta kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
“Regulasi pajak dan retribusi ini sangat strategis. Kita ingin ada kepastian hukum sekaligus peningkatan efektivitas pemungutan, tanpa mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Raperda RTRW 2025–2044 memiliki posisi sentral dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang Lombok Utara. Dokumen RTRW akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan zonasi kawasan lindung dan budidaya, hingga memberikan kepastian hukum bagi investasi.
Menurut Artadi, penyusunan RTRW harus dilakukan secara komprehensif agar mampu mengakomodasi pertumbuhan sektor pariwisata, pertanian, dan permukiman tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“RTRW ini menjadi kompas pembangunan daerah. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang, berbasis data, dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang sebagai instrumen hukum penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta mencegah alih fungsi lahan produktif secara masif. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber utama produksi pangan masyarakat Lombok Utara.
Artadi menambahkan, keberadaan perda tersebut akan memperkuat posisi petani sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.
Setelah dinyatakan layak oleh Bapemperda, tahapan selanjutnya adalah penjadwalan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. Jika telah masuk agenda resmi, pembahasan akan dilakukan bersama pihak eksekutif sesuai mekanisme, termasuk melalui pembentukan panitia khusus atau pembahasan lintas komisi.
Dengan masuknya tiga Raperda strategis ini ke jalur pembahasan formal, DPRD Lombok Utara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi regulasi daerah. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan, tata kelola ruang, ketahanan pangan, serta kemandirian fiskal daerah dalam beberapa tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....