Aliansi Honorer Ancam Polisikan BKD Dompu

  • 26 Feb 2026 21:56 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ancaman itu disampaikan Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Dompu yang menilai pengangkatan seribu lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diduga bermasalah.

Sekretaris Aliansi Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu, Adi Negoro Herlambang, menyebut Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada Januari 2026 diduga mengandung persoalan data.

“Kami menduga ada data bermasalah dalam SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Januari 2026. Jika ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkannya ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut keabsahan data dan persyaratan administrasi peserta yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

Aliansi menilai perlu ada transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya para tenaga honorer.

Menanggapi ancaman tersebut, Kabag Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, mempersilakan pihak mana pun untuk melapor apabila menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan 5.389 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Silakan melapor ke aparat penegak hukum jika memang ada pelanggaran. Kalau pun ada kesalahan, itu tindakan personal oknum, bukan institusi,” katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer yang telah mengabdi pada institusi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2023, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Dari total 5.573 formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, sebanyak 26 orang tidak melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, 158 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Sementara itu, tenaga honorer yang dinyatakan lulus administrasi telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, seiring desakan Aliansi Honorer agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....