Terpidana Kasus Tambang Pasir Besi Bayar Uang Pengganti ke Kejari Lotim

  • 26 Feb 2026 20:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi. Perkara itu di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) di Kabupaten Lombok Timur dengan penyerahan itu atas nama terpidana Po Suwandi.

Uang pengganti tersebut telah dihitung dan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Selong. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kewajiban terpidana sesuai amar putusan pengadilan.

“Pembayaran uang pengganti oleh terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Januari 2024 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 2/Pid.TPK/2024/PT Mtr tanggal 5 Maret 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024,” jelasnya. Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, dalam putusan tersebut terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.729.640.333, “Setiap pembayaran yang dilakukan akan kami setorkan langsung ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Kajari.

Diketahui sebelumnya, terpidana Po Suwandi telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.233.950.000. Dengan tambahan pembayaran terbaru sebesar Rp2,5 miliar tersebut, total yang telah dibayarkan mencapai Rp3.733.950.000,-.

Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp13.995.690.333. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan akan terus melakukan upaya eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh kewajiban terpidana terpenuhi sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....