Waduh! LPG 3 Kg di Dompu Masih Dijual di Atas HET
- 25 Feb 2026 19:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau yang dikenal dengan sebutan “tabung melon” di sejumlah kecamatan di Kabupaten Dompu masih ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Rata-rata, praktik penjualan di atas HET ini dilakukan oleh para pengecer. Mereka memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk meraup keuntungan lebih besar.
Di tingkat pengecer, harga gas LPG 3 kg bahkan dijual hingga Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per tabung.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat, harga resmi LPG 3 kg telah diatur sesuai zona wilayah. Untuk zona satu yang meliputi Kecamatan Pajo, Dompu dan Woja, HET ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung.
Sementara zona dua yang mencakup Kecamatan Hu’u, Kilo, Manggelewa dan Kempo sebesar Rp18.500 per tabung. Sedangkan Kecamatan Pekat yang masuk zona tiga ditetapkan Rp19.500 per tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Armansyah, Rabu, 25 Februari 2026 menjelaskan, pengawasan pemerintah dalam distribusi LPG bersubsidi hanya sampai di tingkat pangkalan resmi.
“Dalam aturan distribusi, pengawasan kami hanya sampai pangkalan. Di luar itu, seperti pengecer, memang tidak masuk dalam rantai distribusi resmi,” katanya.
Ia menegaskan, gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga.
Terkait isu turunnya kuota LPG untuk Kabupaten Dompu, Armansyah menyebut secara data sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap penggunaan. Ketersediaan gas dinilai masih mencukupi kebutuhan jika distribusi berjalan sesuai mekanisme.
Namun demikian, praktik penjualan di atas HET oleh pengecer menjadi persoalan tersendiri karena memberatkan masyarakat. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan.
Pemda juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pangkalan yang menjual di atas HET, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....