Hapus Pengecer LPG, Jaga HET Selama Ramadan

  • 25 Feb 2026 12:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Meretas kelangkaan dan penjualan diatas Harga Ecera Tertinggi (HET), pangkalan gas LPG 3 kilogram, dilarang menjual ke pengecer. Regulasi tentang tata niaga gas LPG, memungkinkan pengecer menjadi pangkalan, asal menggunakan kouta pangkalan induk.

Harga gas LPG subsidi 3 kg di Kabupaten Dompu, ditingkat pengecer, menembus harga Rp40 per tabung. Kondisi ini, memberatkan masyarakat, sebab selain mahal, terkadang gas LPG 3 kg, sulit di dapat.

Menjawab keresahan masyarakat tersebut, PT. Pertamina, menerbitkan regulasi baru, terkait tata niaga penjualan gas LPG 3 kg.

Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu, Sri Astuti Mulyanti mengatakan, per 1 Februari 2025, pangkalan dilarang menjual gas alokasinya, ke pengecer.

Kebijakan ini, selain untuk mengontrol ketersediaan gas LPG dari kelangkaan, juga untuk mengendalikan harga, sesuai HET.

“Meski diterbitkan tahun 2025, namun keputusan itu belum di cabut,” katanya, Rabu, 25 Februari 2025.

Solusi ini, kata Mulyanti, selain mendekatkan pelayanan penjualan ke masyarakat dan jaminan harga sesuai HET, juga untuk membantu pangkalan induk dalam menghabiskan jatahnya.

“Saat ini, kelangkaan gas LPG, belum terjadi. Tapi degan peguarangan kuota kita apalagi saat ini Ramadhan, potensi itu tetap ada,” katanya.

Namun, embrio penimbunan sangat berpotensi dilakukan pengecer nakal. Untuk itu, Mulyanti mengingatkan kepada pangkalan untuk tidak memberi menjual gasnya ke pengecer dalam jumlah besar.

Jika ditemukan, maka Pemkab Dompu, akan merekomendasikan kepada diatributornya, untuk memutus kontraknya dengan pangkalan nakal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....