Genjot Pajak Asli Daerah Melalui BPHTB
- 23 Feb 2026 09:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu (Bappenda) terus berinovasi dalam menggenjot target pajak dan retribusi daerah. Sejak tahun 2021, Bappenda mulai menerapkan sistem penguatan perolehan pajak melalui transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu (BPN). Melalui kerja sama itu, penerbitan sertifikat tanah kini terintegrasi dengan kewajiban pajak daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bappenda Dompu, Farid Ansyari menjelaskan, dalam skema MoU tersebut, sertifikat tanah—baik pengajuan baru maupun proses balik nama—tidak dapat diterbitkan apabila kewajiban kepada daerah belum diselesaikan.
“Kalau kewajiban pajaknya belum tuntas di Bappenda, maka sertifikat belum bisa diproses lebih lanjut,” katanya, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Farid, selama ini penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum optimal masuk ke kas daerah.
Salah satu penyebabnya adalah praktik manipulasi nilai transaksi oleh pemohon melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan merekayasa harga jual tanah dan bangunan agar pajak yang dibayarkan lebih rendah.
Dengan sistem baru ini, celah tersebut dipastikan tidak lagi terjadi. Bappenda akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna melakukan penafsiran harga jual objek pajak sebelum sertifikat diterbitkan.
“Tim kami akan turun mengecek lokasi dan melakukan penilaian terhadap harga jual objek. Jadi tidak hanya berdasarkan nilai yang dilaporkan pemohon,” jelas Farid.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, transaksi tanah dan bangunan dengan nilai hingga Rp60 juta tidak dikenakan pajak. Artinya, apabila nilai jual mencapai Rp100 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp40 juta, setelah dikurangi batas bebas pajak sebesar Rp60 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. Farid menegaskan, optimalisasi BPHTB merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Ini bentuk gotong royong kita membangun Dompu,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....