Setelah Viral Protes Tadarusan, WNA di Gili Trawangan Diperiksa Imigrasi
- 21 Feb 2026 15:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Aparat kepolisian bersama pihak imigrasi menindaklanjuti dugaan keributan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi setelah diduga terlibat cekcok dengan warga yang tengah melaksanakan tadarusan serta diketahui melebihi izin tinggal.
Penanganan dilakukan jajaran Polres Lombok Utara dengan mendampingi tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur pada Sabtu 21 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Pendampingan melibatkan personel Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan dan Polsek Pemenang guna memastikan proses klarifikasi berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Lombok Utara Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap WNA berinisial ML yang sebelumnya viral di media sosial karena memprotes penggunaan pengeras suara masjid saat kegiatan tadarusan di Gili Trawangan.
Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur, personel kepolisian, tokoh agama, serta kepala dusun setempat mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan sekitar pukul 10.15 WITA.
"Saat petugas tiba, yang bersangkutan sempat menolak memberikan keterangan dengan alasan sedang beristirahat. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan dialog secara humanis, WNA tersebut akhirnya bersedia memberikan klarifikasi dengan syarat jumlah petugas yang masuk dibatasi," jelasnya.
Dalam keterangannya, ML menyampaikan keberatan atas suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat. Petugas kemudian memberikan pemahaman terkait nilai-nilai kearifan lokal, pentingnya toleransi, serta penghormatan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat, khususnya di bulan Ramadan.
Dari hasil pendalaman awal oleh pihak imigrasi, diketahui WNA tersebut diduga telah melebihi masa izin tinggal (overstay) sejak 30 Januari 2026. Berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis Visa on Holiday.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut terkait dokumen serta izin tinggalnya,” ujar IPTU I Komang Wilandra.
Sekitar pukul 12.00 WITA, ML diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan aparat Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan situasi tetap terkendali.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bersinergi dengan imigrasi dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing. Masyarakat dan wisatawan juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati norma sosial dan budaya setempat, serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....