Perbup Siltap Mandek, Pembayaran Gaji Perangkat Desa Tertahan
- 21 Feb 2026 07:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) agar segera membuka aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Hingga kini, aplikasi tersebut belum dapat diakses, sehingga desa-desa di Kabupaten Dompu belum bisa menginput rencana kegiatan dan anggaran tahun 2026.
Kondisi ini berdampak langsung pada belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dompu juga belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2026.
Akibatnya, pembayaran gaji perangkat desa terancam tertunda karena APBDes belum memiliki dasar hukum untuk ditetapkan.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, mengakui pembahasan Perbup tentang Siltap tahun 2026 berlangsung alot.
Hal ini dipicu oleh penurunan drastis Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber utama pembiayaan APBDes.
“Penurunan DD dan ADD sangat berpengaruh terhadap struktur belanja desa. Karena itu, pembahasan Perbup Siltap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyalahi regulasi,” katanya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, diamanatkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2,426 juta per bulan, Sekretaris Desa minimal Rp2,224 juta, serta perangkat desa lainnya seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun minimal Rp2,022 juta atau setara gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara pada Pasal 100 peraturan yang sama, ditegaskan bahwa belanja desa dalam APBDes paling banyak 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya termasuk tunjangan serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan 70 persen sisanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional desa, insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Situasi inilah yang membuat pembahasan Perbup tentang Siltap menjadi tarik-ulur. Penetapan gaji perangkat desa harus mempertimbangkan formulasi Pasal 81 yang mengatur nominal minimal Siltap, sekaligus Pasal 100 yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBDes.
Di satu sisi, perangkat desa menuntut kepastian hak sesuai regulasi. Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan komposisi belanja desa tetap proporsional agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak terganggu.
PPDI berharap DPMPD segera membuka akses Siskeudes agar desa bisa mulai menyusun perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Tanpa langkah cepat, bukan hanya gaji perangkat desa yang tertunda, tetapi juga roda pemerintahan dan pembangunan desa terancam tersendat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....