Pemkab Lombok Timur Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Program 2026

  • 18 Feb 2026 20:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 130.04/08/ADPEM/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai langkah awal memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi baru terkait pengadaan barang/jasa dan standar harga satuan. Beberapa aturan yang menjadi rujukan di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan LKPP. Pedoman tersebut menjadi acuan resmi seluruh perangkat daerah dalam mempercepat sekaligus menertibkan pelaksanaan program pembangunan pada tahun berjalan.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur, menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami pedoman pelaksanaan program sesuai regulasi terbaru.

“Pertemuan ini penting. Kalau kita sama-sama membaca Perpres 46 Tahun 2025, memang dibolehkan bahwa seluruh PA dapat melaksanakan tugas secara opsional. Namun yang terpenting adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sekda juga mengingatkan agar perangkat daerah bekerja secara inklusif, saling berbagi informasi, serta berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak semata ditentukan oleh besar kecilnya nilai, tetapi oleh ketepatan waktu, kuantitas, dan kualitas pelaksanaan.

“Anggaran bukan soal besar kecilnya, tapi bagaimana kita menjalankannya tepat waktu, tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Dalam urusan kualitas ini, khususnya bagi PPK, harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

Untuk menghindari persoalan teknis maupun administratif, ia mengarahkan agar setiap kegiatan dilengkapi dua dokumen penting, yakni Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi utama agar kegiatan berjalan efisien, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sekda menyoroti pentingnya harmonisasi di lingkungan kerja, kehati-hatian dalam penggunaan perangkat elektronik, serta penguatan koordinasi lintas bidang guna mendukung kelancaran pelaksanaan program.

“Output dari pertemuan ini adalah bagaimana semua yang sudah tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Harapannya APBD ini menjadi trigger bagi suksesnya berbagai kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menjalankan program prioritas tahun 2026, mempercepat proses pengadaan, serta memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaksana teknis agar implementasi APBD berjalan sesuai asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....