Pemprov NTB Bantah Warga Malaysia Ditelantarkan 18 Tahun di Lombok
- 17 Feb 2026 19:07 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah kabar yang menyebut seorang warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyatakan informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami perlu meluruskan agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi,” kata Khalik, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan berdasarkan penelusuran langsung Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah menghimpun keterangan dari keluarga dekat, kepala dusun, dan kepala desa setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Norida menikah dengan Badi, warga Dusun Benjelo, pada 2005 di Thailand. Anak pertama mereka lahir di Malaysia.
Pada 2007, keluarga ini kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia. Di tahun yang sama, mereka berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Anak kedua lahir di Sumatera pada 2008.
Sejak 2021, keluarga tersebut kembali menetap di Lombok. Badi bekerja di bidang ekspedisi. Pemerintah daerah menyebut kedua anak Norida tetap memperoleh akses pendidikan formal.
Anak pertama sempat bersekolah di Sumatera dan melanjutkan ke SMA Negeri 2 Jonggat. Anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.
Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram. Namun studi tersebut tidak dilanjutkan akibat kondisi keluarga pascaperceraian orang tuanya.
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah Badi diketahui menikah lagi. Dalam proses perceraian, Norida disebut menerima uang Rp20 juta dari mantan suaminya untuk membantu biaya pengurusan kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun,” ujar Khalik.
Setelah perceraian, Norida sempat mengurus dokumen kepulangan melalui Bali dan kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suaminya di Dusun Benjelo. Pada 2025, ia bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan.
Pemerintah daerah juga mencatat Norida menerima bantuan sosial BLT Kesra pada November 2025. Pemprov NTB menegaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok, sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida disebut berpamitan dengan keluarga mantan suaminya. Saat klarifikasi disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa untuk keperluan pengantaran barang ekspedisi.
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan tetap menghormati aspek kemanusiaan dalam kasus tersebut. Namun, kata Khalik, pemerintah juga berkewajiban memastikan informasi yang beredar tidak merugikan daerah dan masyarakat.
“Fakta di lapangan menunjukkan yang bersangkutan tinggal bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan setelah perceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan. Ini perlu disampaikan secara berimbang,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....