Sinergi Pusat-Daerah Jaga Warisan Sejarah Lombok

  • 11 Feb 2026 21:24 WIB
  •  Mataram

RRI. CO. ID, Mataram - Pelestarian cagar budaya di daerah tak cukup hanya mengandalkan komitmen pemerintah kota. Dukungan regulasi, penguatan teknis, hingga alokasi anggaran dari pemerintah pusat dinilai menjadi kunci agar upaya menjaga warisan sejarah dapat berjalan berkelanjutan.

Hal itu mengemuka saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Taman Mayura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu 11 Februari 2026, yang meninjau langsung kondisi dan tata kelola situs bersejarah tersebut.

Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Namun, menurutnya, implementasi regulasi itu masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan kelembagaan.

“Daerah memiliki komitmen, tetapi dukungan regulasi, pendampingan teknis, dan alokasi anggaran dari pusat sangat menentukan keberlanjutan upaya pelestarian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah membuat pengelolaan situs bersejarah seperti Taman Mayura, Makam Loang Baloq, dan Kota Tua Ampenan belum optimal. Selain itu, diperlukan penataan perangkat daerah yang lebih terintegrasi agar urusan kebudayaan dapat ditangani secara fokus dan profesional.

Pemerintah Kota Mataram, lanjutnya, mendorong Taman Mayura berkembang sebagai ruang publik berbasis budaya tanpa menghilangkan nilai historisnya. “Kami ingin Taman Mayura bukan hanya menjadi objek foto, tetapi ruang belajar sejarah, ruang kebudayaan, dan ruang interaksi masyarakat yang tetap terjaga keasliannya,” katanya.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti pentingnya legalitas administratif melalui nomor registrasi di Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, pencatatan resmi menjadi instrumen perlindungan yang berdampak pada kemudahan monitoring dan perawatan.

“Kalau sudah teregister di Kementerian, Pemerintah akan lebih mudah melakukan monitoring kondisi, penjadwalan konservasi atau restorasi, serta pelaporan kerusakan atau kehilangan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menambahkan bahwa pelestarian juga berkaitan dengan upaya repatriasi benda bersejarah Kerajaan Lombok–Karangasem dari Belanda. Ia menyebut terdapat 335 benda warisan yang sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.

“Ketika barang itu sudah pulang ke Indonesia, kewenangannya berada pada Kementerian Kebudayaan. Apakah akan dibawa ke daerah asal atau dikembalikan ke keluarga, itu merupakan mekanisme yang harus disusun pemerintah,” terangnya.

Kunjungan yang turut diikuti sejumlah anggota Komisi X lainnya seperti Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah itu menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan semata urusan estetika dan pariwisata.

"Ini menjadi bagian penting pembangunan berbasis sejarah, identitas, dan keberlanjutan budaya daerah, yang memerlukan sinergi nyata antara pusat dan daerah," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....