Dinsos Mataram Reaktivasi Ribuan PBI Kesehatan Warga
- 11 Feb 2026 13:59 WIB
- Mataram
RRI. CO. ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah memproses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan. Hingga awal Februari 2026, sekitar 2.000 warga telah direaktivasi untuk memastikan mereka tetap memperoleh layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya warga yang mendapati kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif saat hendak berobat. Reaktivasi tersebut difokuskan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan dan memenuhi syarat administrasi.
Pengolah Data Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Mataram, Muhammad Zubaidi, menjelaskan bahwa proses reaktivasi sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2025. Namun, untuk data terkini, pihaknya belum bisa memastikan angka pasti karena aplikasi dan dashboard sistem sedang mengalami gangguan.
“Untuk angka pastinya belum bisa kita lihat karena aplikasi sedang gangguan. Tapi sejak Mei 2025, reaktivasi sudah berjalan. Di dalam aplikasi, ada dua surat yang harus diunggah, yaitu surat keterangan dari rumah sakit dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” ujar Zubaidi, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menerangkan, salah satu penyebab utama penonaktifan PBI adalah perubahan status kesejahteraan berdasarkan pemeringkatan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sesuai aturan, hanya warga pada desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan sosial. Sementara warga pada desil 6 hingga 10 otomatis dinonaktifkan karena dinilai sudah meningkat taraf kesejahteraannya.
“Per 3 Februari 2026, yang berada di desil 6 sampai 10 itu sebanyak 67.386 keluarga atau 217.105 individu di Kota Mataram. Ketika hasil ground checking dan pemeringkatan menunjukkan mereka di desil 6 ke atas, maka secara sistem akan dinonaktifkan,” terangnya.
Selain faktor desil, penonaktifan juga dapat terjadi karena penggunaan bansos yang tidak sesuai peruntukan, data administrasi kependudukan yang tidak sinkron, pindah domisili tanpa pelaporan, terindikasi ganda, hingga tercatat meninggal dunia dalam sistem.
"Bahkan dalam satu Kartu Keluarga (KK), jika satu anggota keluarga dinilai tidak memenuhi syarat, maka seluruh anggota dalam KK tersebut bisa terdampak penonaktifan."tegasnya.
Meski demikian, Dinsos membuka ruang reaktivasi khusus untuk kondisi kedaruratan kesehatan. Prosesnya dilakukan dengan melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit dan rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Sosial. Masa aktif bantuan biasanya diberikan selama enam bulan dan dapat langsung digunakan setelah diaktifkan.
“Sejak Mei tahun lalu, kita bisa lakukan reaktivasi untuk warga yang membutuhkan penanganan darurat kesehatan. Tapi tetap harus melalui ground checking untuk memastikan status kelayakan. Kalau setelah dicek ternyata sudah mampu, tentu tidak bisa direaktivasi lagi,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....